Kelompok Informasi Masyarakat Desa Simbangdesa

Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis Kabupaten Batang

BERANDA

Selamat Datang...
Bersama KIM, kita Wartakan Potensi Desa Simbangdesa Menuju Tatanan Desa yang Terbuka dan Berdaya Saing
NAVIGASI

Open all | Close all

BUKU TAMU
Google Search
 
Dibina Oleh:
PEMKAB BATANG


DINAS PERHUBUNGAN
KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN BATANG


BLOGGER

Kijing Makam, sepakat tidak Diijinkan
Selasa, 11 November 2014
Hasil musyawarah desa yang diselenggarakan di Balai Desa, Senin Malam (10/11), menghasilkan beberapa kese-pakatan-kesepakatan sebagai tindak lanjut dari musyawarah yang telah dilaksanakan pada tingkat pedukuhan beberapa lalu. Beberapa point penting yang telah disepakati antara lain:
  1. Pengelolaan Iuran Kematian, sepakat dikelola oleh Desa, ditarik di masing-masing pedukuhan. Adapun besarannya naik menjadi Rp. 2.000 per Kepala Keluarga per Bulan, dan akan diberlakukan mulai Bulan Januari 2015.
  2. Pembentukan Kelompok Penggali Kubur disetujui sebagai Petugas Penggali Kubur Tetap dan dibayar oleh desa sebesar Rp. 150.000,-/ penggalian. Walaupun demikian, tetap menjadi kewajiban bagi warga masyarakat untuk membantu petugas secara gotong royong mengurus keperluan jenazah di pemakaman. Langkah ini diambil agar tidak terjadi “kapiran” penggalian kubur ketika ada orang yang meninggal.
  3. Terkait dengan Kijing Makam, warga sepakat tidak diijinkan. Artinya, mulai sekarang warga dilarang untuk mengkijing makam. Adapun makam yang sudah terlanjur dikijing tidak boleh diperbaiki kijingannya.
  4. Terkait dengan Mobil Pelayanan Masyarakat, sepakat dibeli dengan dana Kas Desa, jika anggarannya sudah mencukupi. Kapan mencukupinya, belum dijelaskan secara rinci.
Selain itu, dalam kesempatan rembug desa tersebut juga disampaikan sosialisasi tentang KIM Desa Simbangdesa, serta Sosialisasi tentang pemberhentian dengan hormat aparatur desa yang telah purna tugas, sedangkan proses pengangkatan aparatur desa yang baru menunggu peraturan dan petunjuk teknis dari Pemerintah, menyusul ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa, H Eko Suryanto menyampaikan evaluasi pelaksanaan program pem-bangunan desa, baik melalui anggaran PNPM maupun Anggaran Pemerintah Daerah seperti TK Negeri Pembina.

Sedangkan Ketua BPD, Ir. Budiyanto menyampaikan bahwa BPD selalu terbuka menerima dan menampung aspirasi dari masyarakat. Beliau juga mengatakan bahwa, sudah saatnya kita untuk mengaktualisasikan desa kita melalui teknologi dan informasi. (red./).
posted by Unknown @ 17.54  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
PROFIL

KIM SIMBANGDESA

Jalan Raya Simbangdesa No. Tulis Batang 51261

Lihat Profil Lengkap Saya
YM ADMIN

KALANDER

ARSIP
INFORMASI TERBARU
SALURAN LAIN
© Oleh: A. Fandy Susanto @ 2007 Kontak Admin : bang_fandys@yahoo.co.id